Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2018

Tata Kelola Perangkat Lunak Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan atau pedoman pelaksanaan dalam pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan perangkat lunak di Kabupaten Banyumas. Diatur pula mengenai pembangunan dan pengembangan perangkat lunak, pemanfaatan perangkat lunak, monitoring dan evaluasi, penghentian perangkat lunak, kepemilikan, tanggung jawab, persyaratan perangkat lunak, pengendalian mutu perangkat lunak, fungsionalitas, kehandalan, kemudahan, efektivitas dan efisiensi, dokumentasi kode sumber, dan portabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Perangkat Lunak Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.18
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 623 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan