Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan atau pedoman pelaksanaan dalam pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan perangkat lunak di Kabupaten Banyumas. Diatur pula mengenai pembangunan dan pengembangan perangkat lunak, pemanfaatan perangkat lunak, monitoring dan evaluasi, penghentian perangkat lunak, kepemilikan, tanggung jawab, persyaratan perangkat lunak, pengendalian mutu perangkat lunak, fungsionalitas, kehandalan, kemudahan, efektivitas dan efisiensi, dokumentasi kode sumber, dan portabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat