AGRARIA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD NOMOR 8 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN PADA MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang pembiayaannya dibebankan pada masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017-Nomor: 590-3167A Tahun 2017Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan pada Masyarakat;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pertanahan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 5 Seri C);
- KETENTUAN UMUM; PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 11 HALAMAN
|