Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan dan Kegiatan Usaha, Tugas Pokok dan Fungsi, Modal, Pengurus, Tahun Buku, laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, dan Rencana Kerja dan Anggaran PUD Pasar, Penetapan dan Penggunaan laba, Kerja Sama dan Pihak Lain, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat