KEPENDUDUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD NOMOR 10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan atas
Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2002 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
- Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 18 dan angka 27 diubah, angka 37 sampai dengan angka 46 dihapus; Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf g diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 27 dihapus; Ketentuan Pasal 28 dihapus; Ketentuan Pasal 29 dihapus; Ketentuan Pasal 30 dihapus; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A; Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 71 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 77 dihapus; Ketentuan Pasal 79 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 82 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 84 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 85 diubah; Ketentuan Pasal 89 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f; Ketentuan Pasal 95 diubah; Ketentuan Pasal 96 diubah; Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 96A; Ketentuan Pasal 101 ditambahkan 5 (lima) huruf yakni huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 109 dihapus; Ketentuan Pasal 110 dihapus; Ketentuan Pasal 112 diubah; Ketentuan Pasal 114 dihapus; Ketentuan Pasal 119 dihapus; Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 152A; Di antara BAB XXXII dan BAB XXXIII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB XXXIIA; Di antara Pasal 160 dan Pasal 161, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 160A; Ketentuan Pasal 162 diubah; Di antara Pasal 162 dan Pasal 163, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 162A;
- TIDAK ADA
- 32
|