Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Dearah Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang Pembangunan desa, Tim Penyusun RKP Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah dan kewenangan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Dearah Serta Pelaksanaan Pembangunan Desa Di Kabupaten Purbalingga.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
15 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2019
Tanggal Berlaku
16 Januari 2019
Sumber
BD No 19/2019
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan