Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 A Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2017 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS kolom Keterangan halaman 4 diubah. 2. Ketentuan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS kolom Perincian Kegiatannomor 3 Diklat halaman 5 sampai dengan halaman 6 dihapus. 3. Ketentuan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 4 Biaya Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 24 diubah. 4. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf A Alat Tulis, ditambahkan 2 nomor yaitu nomor 126 dan nomor 127 halaman 78. 5. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Blanko/ Formulir/Cetakan ditambahkan 2 nomor yaitu nomor 58 dan nomor 59 halaman 96. 6. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf F Perlengkapan Kantor dan lain lain nomor 69 halaman 134 diubah. 7. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf F Perlengkapan Kantor dan lain lain ditambahkan 3 nomor yaitu nomor 213,nomor 214 dan nomor 215 halaman 149. 8. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf H Pakaian Dinas nomor 12, nomor 13, nomor 19, nomor 20 dan nomor 22 halaman 201 sampai dengan 205 diubah. 9. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf H Pakaian Dinas ditambahkan 2nomor yaitu nomor 27 Perlengkapan Pemadam Kebakaran dan nomor 28 Bingkisan Tamu Pemerintah Kota Tegal halaman 206. 10. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf J Penghijauan Pantai/Peralatan Pertanian/Benih/Bibit/Pupuk Pestisida nomor 38 Bibit Tanaman halaman 257diubah. 11. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf M Bahan Bangunan/Material halaman 325 diubah. 12. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Upah halaman 362 diubah. 13. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf P Peralatan dan Jenis Tanaman, Taman serta Lampu Penerangan nomor 3,nomor 4,nomor 6,nomor12,nomor16 dan nomor19 halaman 366 sampai dengan halaman 367 diubah. 14. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf P Peralatan dan Jenis Tanaman, Taman serta Lampu Penerangan ditambahkan 1 nomor yaitu nomor 199 halaman 379. 15. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan ditambahkan satu huruf yaitu huruf Z Pengadaan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan halaman 413. 16. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf AAnggaranPerincian Pekerjaan Pengelola Anggaranhuruf a Sekretariat/Badan/ Dinas/Kantor/Kec. halaman 414 sampai dengan halaman 415 diubah. 17. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim point B Kegiatan Khusus nomor 1 Tim Baperjakat dan nomor 2 Tim Penyusunan APBD, Laporan Keuangan, Pertanggungjawaban APBD dan Laporan Keuangan Semesteran halaman 430 diubah. 18. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim point B Kegiatan Khusus nomor 11 Pelatihan dan Kejadian Kebakaran nomor III halaman 440 diubah. 19. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf D Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Regu/Piket/Patroli (Kegiatan Khusus yang sifatnya untuk mendukung Trantibum dan Penegakan Perda) ditambahkan 2 nomor yaitu nomor 5 dan nomor 6 halaman 445. 20. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 1,nomor 2 dan nomor 16 halaman 449 dan halaman 453 diubah. 21. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus Nomor 20 Honor Jasa Kebersihan/Cleaning Service/ Tenaga Kasar/Operator Sound System/Petugas Pengemudi/Tenaga Pengamanan/Operator Laboratorium/Kader Kesehatan/Petugas Rawat Inap Puskesmas halaman 454 diubah. 22. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 29 halaman 455 diubah. 23. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 65 halaman 469 diubah. 24. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus ditambahkan 1 nomor yaitu nomor 113 Jasa Pembuatan Maket halaman 487. 25. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf HHonorarium Tim/ Tenaga Ahli Jasa Konsultan/Staf Pendukung Teknis Kegiatan halaman 489 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 A Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
15 A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
BD No.15 A/2017
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan