Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2008

Penyelenggaraan Perlindungan, Pelayanan Dan Pemulihan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Azas dan Tujuan; c. Perlindungan, Pelayanan dan Pemulihan; d. Kewajiban dan Tanggung Jawab; e. Hak-Hak Korban; f. Pembiayaan; g. Pengawasan; h. Ketentuan Pidana; i. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Pelayanan Dan Pemulihan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
26 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2008
Tanggal Berlaku
29 Juli 2008
Sumber
LD.2008/No.6
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan