Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria guru WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak Guru WB, tugas dan tanggung jawab Dinas, UPK, SDN dan SMPN, mekanisme penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan antara lain mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri sebagai Guru WB, diberhentikan sebagai Guru Wb dan meninggal dunia. Diatur juga mengenai pengendalian pemberian tunjangan. Selain itu tunjangan kesejahteraan Guru WB diberikan setiap bulan selama 1 tahun disesuaikan dengan kemampuan daerah dan disediakan oleh pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat