BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN - DOKTER SPESIALIS - DOKTER UMUM - DOKTER GIGI - APOTEKER - RSU NURDIN HAMZAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI DAN APOTEKER PADA RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah;
Untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi yang tinggi dari aparatur tenaga kesehatan khususnya bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan yang baik dan profesional, perlu adanya pengaturan mengenai Kriteria pemberian tambahan penghasilan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum, Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 39 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 43 Tahun 2001; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 1 Tahun 2019
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi; Penilaian Beban Kerja; Dasar Pemberian Tambahan Pengahasilan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
- 7 hlmn; 1 lmpiran
|