PENCABUTAN-PERATURAN-MEKANISME-PERATURAN-DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No 13/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang menyebutkan bahwa Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa di Desa cukup diatur dengan Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutanPeraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 4 hlm
|