Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Pembentukan Desa; d. Penghapusan Desa; e. Penggabungan Desa; f. Perubahan Status Desa; g. Pembentukan Desa Adat; h. Penghapusan Desa Adat; i. Penggabungan Desa Adat; j. Perubahan Status Desa Adat; k. Pendanaan; l. Pembinaan dan Pengawasan; m. Pengaturan Pemerintahan Desa; n. Ketentuan Lain; o. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat