pencairan uang-laporan pertanggungjawaban bendahara-pedoman pelaksanaan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2016/No.9/Seri.E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaraan dan tertib pelaksanaan pencairan uang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam perlu diatur kembali mengenai Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD yang diatur pada Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015 dengan menetapkan perwali yang baru.
- Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 17 Tahun 2015; Perwali No. 4 Tahun 2014; Perwali No. 22 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tata cara pencairan uang dan laporan pertanggungjawaban bendahara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
- Mengubah Peraturan Walikota No. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
- 10 hlm
|