STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu ditetapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016; dan Perbup Sorong Nomor 7 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Visi dan Misi; Janji Layanan; Maksud dan Tujuan Komponen Standar Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan; Mekanisme Pengaduan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- a. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan; dan
b. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur.
- -
- 7 halaman
|