Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama dan Kedudukan; Tugas Pokok dan Tujuan; Pengurus; Direksi; Kepegawaian dan Tata Tertib Perusahaan; Badan Pengawas; Bidang Usaha; Modal dan Penggunaan Laba; Tanggung Jawab dan Ganti Rugi; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Laporan Perusahaan; Pembubaran, Penggabungan, dan Pelepasan Kepemilikan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat