PERUBAHAN NAMA KECAMATAN PULAU MAYA KARIMATA MENJADI KECAMATAN PULAU MAYA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.16, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN NAMA KECAMATAN PULAU MAYA KARIMATA MENJADI KECAMATAN PULAU MAYA
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Perubahan nama dan/atau pemindahan ibukota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota; bahwa Pemekaran Kecamatan Pulau Maya Karimata mengakibatkan perubahan-perubahan berkaitan dengan Nama Kecamatan, Batas wilayah, Jumlah Desa dan Jumlah Penduduk yang meliputinya; bahwa dengan adanya perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka wilayah kecamatan yang sudah mengalami perubahan, perlu diberikan status dengan perubahan nama kecamatan yang baru; bahwa perubahan nama kecamatan sebagaimana dimaksud huruf b dan huruf c adalah Kecamatan Pulau Maya Karimata menjadi Kecamatan Pulau Maya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Pulau Maya Karimata Menjadi Kecamatan Pulau Maya;
- Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 78 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 62 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 15 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perubahan Nama Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan Batas Kecamatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
- 5 halaman
|