Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2013

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi ; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif ; 7. Wilayah Pemungutan ; 8. Kewenangan Pemungutan; 9. Pemanfaatan Penerimaan; 10. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; 11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, Dan Penetapan Retribusi; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penagihan; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi ; 17. Kedaluwarsa Penagihan ; 18. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 19. Insentif Pemungutan ; 20. Ketentuan Penyidikan ; 21. Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.10
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan