Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi ; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif ; 7. Wilayah Pemungutan ; 8. Kewenangan Pemungutan; 9. Pemanfaatan Penerimaan; 10. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; 11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, Dan Penetapan Retribusi; 12. Sanksi Administrasi; 13. Penagihan; 14. Keberatan; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi ; 17. Kedaluwarsa Penagihan ; 18. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 19. Insentif Pemungutan ; 20. Ketentuan Penyidikan ; 21. Ketentuan Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat