Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2017

PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA; KEPENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA; MODAL USAHA BADAN USAHA MILIK DESA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.3, TLD NO.146 LL KAB. KAYONG UTARA: 22 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan