Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 86), diubah sebagai berikut : ketentuan pada Pasal 1 dan Pasal 2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat