Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam menetapkan retribusi, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, pemungutan dan pembayaran retribusi, sanksi administrasi, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat