STANDARISASI - BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN - HARGA PENGADAAN BARANG/ JASA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2016/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menghitung dan menetapkan kebutuhan
standarisasi biaya kegiatan dan honorarium biaya
pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan
barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi
Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 12 Tahun 2016; bahwa sehubungan kondisi indeks standarisasi biaya
perjalanan dinas saat ini yang rnasih terbatas dan belum
memenuhi kebutuhan perjalanan dinas maka perlu
mengubah Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan
Bupati tentang PerubahanKedua atas Peraturan Bupati
Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standarisasi Biaya
Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang / Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2016;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU no 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 54 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan angka 7.01, Ketentuan angka 7.02 dan Di antara angka 7.02.01.01 dan angka 7.02.01.02 disisipkan angka 7.02.01.01a.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
- 15 hlm
|