LEMBAGA - PENYIARAN - PUBLIK - LOKAL - RADIO - PUBLIK - BATANG HARI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2008/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PUBLIK BATANG HARI
ABSTRAK: |
- bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa dalam upaya meningkatkan peran media komunikasi massa perlu dibentuk lembaga penyiaran publik di Kabupaten Batang Hari;
bahwa pembentukan lembaga penyiaran publik berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 dapat dibentuk didaerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005
- PERDA ini Mengatur Mengenai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Batang Hari; Meliputi Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran; Sifat dan Tujuan; Perizinan; Alat Kelengkapan; Susunan Organisasi; Pelaksanaan Siaran; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; Sumber Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 10 hlmn;1 lmpiran; 3 pnjlsn
|