Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan, 3. Prinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 4. Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 5. Rencana Pengembangan Perwilayahan Pariwisata, 6. Program dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan, 7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 8. Percepatan Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, 9. Pengendalian dan Evaluasi Kepariwisataan Kabupaten, 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2019-2034
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
LD.2019/No.03
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan