pedoman-pelaksanaan-kerjasama-pada-rumah-sakit-umum-daerah-kota-cilegon
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai amanat Pasal 06 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain; b. bahwa pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan peraturan Walikota Cilegon Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon, dan untuk optimalisasi pelaksanaan kerjasama maka dipandang perlu meninjau kembali peraturan dimaksud
- UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; PM Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2000; Perda Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2008; Perwal Cilegon 32 Tahun 2008
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Prinsip Kerjasama; 5. Bentuk Dan Tata Cara Kerjasama; 6. Pelimpahan Kewenangan Pendatanganan Kerjasama; 7. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 halaman
|