Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 13 Tahun 2016

Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan pembayaran tunjangan bagi Bendahara Negeri/Negeri Administratif dalam hal pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bendahara Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
06 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2016
Tanggal Berlaku
06 Februari 2016
Sumber
BD. 2016/NO.235, LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan