Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penanggulangan penyakit masyarakat, larangan, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat