STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR : 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK: |
- Dalam pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Tahun 2016 terdapat standar biaya yang melebihi dan atau belum diatur dalam standar biaya masukan Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan pengaturan. Dalam hal terdapat Standar Biaya yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka akan diatur dalam standar biaya khusus yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2013
PPNomor 58 Tahun 2005
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2015
- Standarisasi biaya khusus digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkunan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pengelolaan anggaran belanja daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman
|