Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2011

Penetapan NIlau Jual Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : Nilai Jual Kendaraan Bermotor dimaksud pada Pasal (2) Peraturan ini adalah untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, type yang tahun pembuatannyabelum tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 dikecualikan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan terbaru, sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penetapan NIlau Jual Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
27 Desember 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 33
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan