Pasal 3 : Nilai Jual Kendaraan Bermotor dimaksud pada Pasal (2) Peraturan ini adalah untuk Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, type yang tahun pembuatannyabelum tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 dikecualikan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan terbaru, sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat