Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 25 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa yang Kurang Mampu Di Kabupaten Seruyan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seruyan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Kabupaten Seruyan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017 Nomor 32)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Kabupaten Seruyan (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018 Nomor 21), diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa yang Kurang Mampu Di Kabupaten Seruyan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD.2019/25
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Seruyan No. 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Yang Kurang Mampu di Kabupaten Seruyan Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan