PENERIMAAN PESERTA DTDTK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
Taman anak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif,
objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif
sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan dan sumberdaya manusia sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara nasional
- UU No.6 Tahun 1991, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017 , Permendagri No.51 Tahun 2018, PERDA No.8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan
Sekolah Menengah Pertama
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
- Halaman 11
|