( 1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, · Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. (1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam hal: a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan penyaluran; b. Terdapat SILPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) di RKD pada akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau c. Terdapat rekomendasi dan atau yang disimpulkan Aparat Pengawas Fungsional; (2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan terhadap Dana Desa Tahap I. (3) Dalam hal sisa dana RKD tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan ada Tahap I, penyaluran Dana Desa Tahap I tidak dilakukan. (4) Dalam hal sampai bulan Agustus tahun anggaran berjalan sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30%, penyaluran Dana Desa yang ditunda tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD. (5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA , Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Dana Desa yang tidak disalurkan, tidak dapat disalurkan kembali pada , tahun anggaran berikutnya. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c disampaikan oleh Aparat Pengawas Fungsional di daerah dalam hal terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/ atau penggunaan Dana Desa. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (7) disampaian kepada Bupati . dengan tembusan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu tahapan penyaluran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat