Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi Objek Sewa, Subjek Sewa, Prosedur Sewa dan Besaran Sewa Brigade Alsintan Dinas. Subjek Sewa Brigade Alsintan Dinas meliputi Perseorangan /pribadi, Poktan / Gapoktan/UPJA yang menggunakan atau menikmati pelayanan alat dan mesin Pertanian milik Dinas. Prosedur Penyewaan Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut : (1)Penyewa mengajukan surat permohonan sewa Alsintan ke Dinas. (2) Surat Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Dinas dengan memuat rincian sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. Data Lokasi; b. Luas Lahan; c. Jenis Lahan; dan d. Waktu pelaksanaan. (3)Dinas melakukan perifikasi permohonan penyewa. (4) Dinas menyetujui atau menoiak permohonan penyewa. (5)Dalam hal Dinas menyetujui permohonan penyewa, ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa antara Dinas dengan Penyewa. T\rgas dan Tanggungjawab penyewa Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut : (1) Pihak Penyewa dilarang memindahtangankan Aisintan kepada pihak lain tanpa izin atau persetujuan dari Dinas. (2) Keamanan Brigade Alsintan Dinas secara utuh berikut keselamatan operator di lokasl kegiatan menjadi tanggung jawab penyewa. Power Thresher (3) Kehilangan atau kerusakan perlengkapan dan peralatan serta kecelakaan kerja Brigade Alsintan selama jangka waktu perjanjian menjadi tanggung jawab penyewa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat