Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2017

Pedoman Sewa Pakai Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsitan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi Objek Sewa, Subjek Sewa, Prosedur Sewa dan Besaran Sewa Brigade Alsintan Dinas. Subjek Sewa Brigade Alsintan Dinas meliputi Perseorangan /pribadi, Poktan / Gapoktan/UPJA yang menggunakan atau menikmati pelayanan alat dan mesin Pertanian milik Dinas. Prosedur Penyewaan Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut : (1)Penyewa mengajukan surat permohonan sewa Alsintan ke Dinas. (2) Surat Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Dinas dengan memuat rincian sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. Data Lokasi; b. Luas Lahan; c. Jenis Lahan; dan d. Waktu pelaksanaan. (3)Dinas melakukan perifikasi permohonan penyewa. (4) Dinas menyetujui atau menoiak permohonan penyewa. (5)Dalam hal Dinas menyetujui permohonan penyewa, ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa antara Dinas dengan Penyewa. T\rgas dan Tanggungjawab penyewa Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut : (1) Pihak Penyewa dilarang memindahtangankan Aisintan kepada pihak lain tanpa izin atau persetujuan dari Dinas. (2) Keamanan Brigade Alsintan Dinas secara utuh berikut keselamatan operator di lokasl kegiatan menjadi tanggung jawab penyewa. Power Thresher (3) Kehilangan atau kerusakan perlengkapan dan peralatan serta kecelakaan kerja Brigade Alsintan selama jangka waktu perjanjian menjadi tanggung jawab penyewa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pedoman Sewa Pakai Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsitan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 29
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan