DELEGASI PENANDATANGAN PELAYANAN PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.063
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perpres Nomor 97 Tahun 2014 jo. Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015, semua jenis perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal agar dilayani secara terpadu satu pintu; bahwa dengan berlakunya Perda Nomor 11 Tahun 2016, maka tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Morowali; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
- UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 80 Tahun 2015; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perka BKPM Nomor 15 Tahun 2014; Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2016; Perda Nomor 11 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pendelegasian kewenangan; serta tim teknis dan pertimbangan teknis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
- Perbup Nomor 7 Tahun 2015
- 8 halaman; Lampiran 6 halaman.
|