apbd-penyertaan modal (investasi)
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Dasar Pembentukan Peraturan Daerah :
1. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pati yang dapat berdampak pada pengembangan usaha dan peningkatan kinerja serta pendapatan asli daerah, perlu adanya penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah;
2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara / Daerah / Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 54 Tahun 2017; Perda Prov Jateng Bo. 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2018; Perda Kab pati No. 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Bab I Ketentuan Umum
2. Bab II Obyek, Sumber Dan Besaran Penyertaan Modal Daerah
3. Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
4. Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 7 hlm
|