PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN DANA OTSUS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2019/No.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 B ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018 tentanng perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, bahwa Dana Otonomi Khusus Aceh Kabupaten/Kota (DOKA) dialokasikan dalam bentuk Bantuan Keuangan yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Pemerintah Aceh kepada Rekening Kas Umum Pemerintah Kabupaten/Kota;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 3 Tahun 2011,, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 21 Tahun 2011, PMK No. 50/PMK.07/2017, Qanun No. 10 Tahun 2014, Qanun No. 1 Tahun 2018, Qanun No. 3 Tahun 2018, Pergub No. 133 Tahun 2019.
- Dalam Pergub ini diatur tentang alokasi serta tata cara pembagian dan penyaluran bantuan keuangan dana otsus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
- 16 halaman
|