PEDOMAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2013/NO.21, LL KAB.KETAPANG: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2013
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Deputi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat Nomor B.1116/KMK/DEP.II/VI/2013 tanggal 14 Juni 2013 Perihal Addemdum Pedum raskin 2013 dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 52 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 maka Lampiran Peraturan Bupati Ketapang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beras Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang perlu dilakukan perubahan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1996, UU No.19 tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PP No.7 Tahun 2003, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Pergub Kalbar No.52 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2013.
- Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 3 halaman lampiran.
|