Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019

BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN KABUPATEN KETAPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Tugas; Keanggotaan; Tata Kerja; Tata Cara Pelaksanaan Sidang; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2019 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN KABUPATEN KETAPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.4, TBD NO.4, LL KAB.KETAPANG: 8 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan