PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas
Pendelegasian Sebagian Kewenagan di bidang
Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 Ayat (4) Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor
3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu menyelenggarakan urusan Pemerintahan
bidang Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan
Pelayanan Non Perizinan, sehingga Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun Tahun 2016
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Kepulauan Aru sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 70 Tahun
2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun Tahun 2016
tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di
Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Kepulauan Aru, sudah tidak sesuai dan perlu
diganti.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan
Bupati tentang
Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepulauan Aru.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang:Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepulauan Aru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
|