JALAN UMUM SEBAGAI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JALAN UMUM SEBAGAI OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaen Lampung Barat Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat
Nornor 5 Tahun 2016 perlu rnenetapkan Peraturan Bupati
tentang Jalan Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan
Parkir di Tepi Jalan Umum
- UU No.6 Tahun 1991, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2012, PERDA No.3 Tahun 2012, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.40 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Tentang Jalan Umum Sebagai
Objek Retribusi Pelayanan Parkir Dj Tepi Jalan
Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
- Halaman 3
|