Dalam peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat