Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 181 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Industri Pangan Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB 111 SUSUNAN ORGANISAS BAB IV TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS BABV JABATAN FUNGSIONAL BABVI TATAKERJA BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VIII PEMBIAYAAN BABIX KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 181 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Industri Pangan Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
181
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2017?No.181
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan