Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, tata cara pembayaran, pengawasan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat