Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 54 Tahun 2018

Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Kota Palopo, Kota Makassar, DKI Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PRINSIP DAN SASARAN PENGELOLAAN TEMPAT PENGINAPAN SERTA PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF BAB IV KEDUDUKAN DAN FASILITAS BABV TATA KERJA BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Kota Palopo, Kota Makassar, DKI Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan