TATA CARA PENGELOLAAN MESS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU DI KOTA PALOPO, KOTA MAKASSAR, DKI JAKARTA DAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Kota Palopo, Kota Makassar, DKI Jakarta dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 160 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 29
ayat (4) dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Daerah
Ka bu paten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 ten tang
Retribusi Jasa Usaha, maka perlu diatur Pengelolaan
Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengelolaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu di Kota Palopo, Makassar, DKI Jakarta dan
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Penginapan
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerahdan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republiklndonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republikindonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang PedomanKeuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Tekhnis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN PENGELOLAAN TEMPAT PENGINAPAN SERTA
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
BAB IV
KEDUDUKAN DAN FASILITAS
BABV
TATA KERJA
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2018.
- NOMOR : 54 'TAHUN 2018
- 20
|