urusan pemerintahan - daerah otonom
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2016/ NO. 112, LL 37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, perlu mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom berdasarkan pembagian dan pelimpahan kekuasaan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai karakteristik daerah;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom perlu diganti;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Definisi; Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom
- 37 Halaman
|