Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 24 Tahun 2013

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIY�SI DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat sebagai unsur penyelenggara pemertntahan daerah. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5. Dinas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah instansi yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibidang pengendalian Menara Telekomunikasi dalam wilayah Kabupaten Luwu. 6. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. 7. Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara, adalah Bangunan-Bangunan untuk kepentingan Umum yang didirikandi atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan Umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul dan konstruksinya disesuiakan sebagai sarans penunjang penempatan perangkat Telekomunikasi 8. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama sama oleh operator penyele'nggara Telekomunikasi 9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku. 1 o. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda tanda, isyarat,tulisan,gambar, suara dan bunyi melalui sistim kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya , 11. Jaringan utama adalah bagian dari jaringan lnfrastruktur Telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai sentral Trunk, Mobile switching center (MSC), Base Station controller (BSC)!Radio Network Controller (RNC) dan jaringan transmisi Utama (Backbone transmission). 12. Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersadia. 13. Penetapan Zona pembangunan Menara Telekomunikasi adalah kajian penentuan lokasi lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Menara Telekomunikasi. 14. Penyedia Menara adalah perseorangan, koperasi,Badan Usaha milik Daerah, Badan usaha milik Negara atau Badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara Telekomunikasi 15. Pengelola Menara adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain. 16. Perusahaan Nasional adalah Sadan usaha yang berbentuk Badan usaha atau tidak berbadan usaha yang seluruh modalnya adalah Modal dalam Negeri dan berkedudukan di Indonesia serta tunduk pada peraturan perundang undangan Indonesia. 17. Badan usaha adalah orang perseorangan atau Badan Hukum yang didirikan dengan Hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan dan beroperasi di Indonesia. 18. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh . Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 19. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi yang dibangun khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 20. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 4 21. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Kabupaten yang bersangkutan. 22. Surat ketetapan retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang. 23. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. BAB 11 NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK Pasal 2 (1) Dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi; (2) Objek Retribusi Pengendaiian Menara Teiekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata Ruang, keamanan dan kepentingan Umum. Pasal3 ( 1) Subjek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah Orang pribadi atau Badan yang membangun, menggunakan/menikmati pemanfaatan menara telekomunikasi; (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. BABIII GOLONGAN RETRIBUS Pasal 4 Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai retribusi jasa Umum. BABIV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA PasalS (1) Besamya retribusj yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi; (2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diukur berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak {NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi. Pasal6 (1) Besaran Nilai Juat Obyek Pajak (NJOP) pengendatian Menara telekomunikasi ditentukan. salah satunya dari tingkat ketinggian Tower itu sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku; 5 BABV TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal7 (1) Pemungutan Retribusi PengendaUan Menara teiekomunika.si dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu; (2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SKRD serta SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal8 (1) Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang penunjukannya ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu melalui Keputusan Bupati Luwu; (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) Tahun. Bagian kedua Tata Cara Pembayaran Pasal9 (1) Pembayaran Retribusi dilakukan secara sekaligus dan/atau lunas oleh Wajib retribusi. (2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungut oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) (3) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD sebagai tanda bukti pembayaran retribusi. (4) Pemugutan Retribusi tidak dapat diborongkan Bagian Ketiga Tata Cara Penyetoran Pasal 10 (1) Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor seluruhnya ke Rekening Kas daerah sesuai nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika Kabupaten Luwu, dalam waktu tx 24 jam setelah retribusi diterima. (2) Dalam hal penyetoran dilakukan langsung ke Rekening Kas Daerah, petugas melaporkan penyetoran tersebut kepada Bendahara Penerima disertai Surat Tan.da Setoran (STS). (3) Dalam hal penyetoran dilakukan Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika kabupaten Luwu, maka Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x24 jam dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang- undangan. · (4) Apabila batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. BABVI TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 11 (1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihimpun dalam buku jenis rertribusi daerah berdasarkan sub jenis penerimaan. (2) Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 1aporan rea1isasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tembusan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti penerimaan sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 12 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan efel<tivitas pengendalian dan pengawasan untuk pendirian bangunan menara telekomunikasi. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman, operasional dan pemeliharaan. BAB VIII BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 13 (1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2 % (Dua persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi (2) Tarif retribusi sebagatmana dimaksud ayat ( 1) adalah sbb; a. Ketinggian Tower O s/d 10 m NJOP. =Rp. 49.204.223,- b. Ketinggian Tower 11 s/d 20 m NJOP. =Rp. 67.073.214.- c. Ketinggian Tower 21s/d 30m NJOP. =Rp. 108.980.233,- d. Ketinggian Tower 31 s/d 40m NJOP. =Rp. 148.181.573,- e. Ketinggian Tower41 s/d Som NJOP. =Rp. 187.382.912,• f. Ketinggian Tower 51 s/d 60m NJOP. =Rp. 257.070.704,- g. Ketinggian Tower 61 s/d 70m NJOP. =Rp. 351.012.147,- h. Ketinggian Tower 71 s/d 80m NJOP. =Rp. 364.213.236,- i. Ketinggian Tower 81 s/d 90m NJOP. =Rp. 445.654.482,- j. Ketinggian Tower 91 s/d room NJOP. =Rp. 666.228.868,- JI 7 BABIX MASA RETRIBUSI RETRIBUSI Pasal 14 Masa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah; a. Retribusi Pengendalia menara telekomunikasi berlaku 1 (satu) Tahun; b. Masa retribusi sebagaimana dimaksud ayat ( 1) dan setelah itu harus diperpanjang kembali. BABX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 15 (1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian setiap penerbitan SKRD, SSRD, dan dokumen lain yang dipersamakan, dicatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerimaan. (2) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah. BABXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Pasal 17 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
06 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2013
Tanggal Berlaku
06 Mei 2013
Sumber
BD.2013/No.24
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan