MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA. Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pasal 2 Menunjuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati ini dan berkoordinasi dengan Instansi terkait. Pasal 3 ..... -124- Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat