M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK BALITA Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita. Pasal 2 ....... -37- Pasal 2 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu dengan berkoordinasi instansi terkait. Pasal 3 Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Peningkatan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat