perjalanan-dinas-jabatan-di-ligkungan-pemerintahan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dam luar negeri agar dapat berjalan dengan tertib,efisien,ekonomis,transparan dan bertanggungjawab,perlu diatur tentang perjalanan dinas jabatan
- UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU no 5 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 11 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 57 Tahun 2011; PerMen Keuangan RI No 113/PMK.05/2012; PerMen Dalam Negeri No 52 Tahun 2015; PerMen Keuangan RI No 65/PMK.02/2015; PERDA Kota Cilegon No 9 Tahun 2005; PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2010
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; 3. Prinsip Perjalanan Dinas; 4. Perjalanan Dinas Jabatan; 5. Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; 6. Rapat/Diklat/Bintek/Workshop/Seminar Dan Kegiatan Sejenis; 7. Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 8. Kunjungan Kerja; 9. Orientasi Dan Pendalaman Tugas; 10. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; 11. Pengendalaian Internal; 12. Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 48 halaman
|