Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Asas, Fungsi dan Tujuan 2. Ruang Lingkup 3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan 4. Pembangunan Kepariwisataan 5. Hak dan Kewajiban 6. Larangan 7. Badan Promosi Pariwisata Daerah 8. Pendaftaran Usaha Pariwisata 9. Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan 10. Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata 11. Sanksi Administrasi 12. penyidikan 13. ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
18 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/ NO. 14
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan