TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO. 5, TBD 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pembayaran
tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Tahun
Anggaran 2018 di tetapkan dengan Peraturan Bupati.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk
melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang tunjangan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Mengingat Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 23 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten
Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- Lampiran 1 Hal
|