TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik
Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah
Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual, aset yang digunakan oleh pemerintah
termasuk aset tak berwujud, mempunyai manfaat
ekonomi atau potensi jasa terbatas yang perlu
dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai
sehubungan dengan penurunan manfaat ekonomi
atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud;
c. bahwa agar entitas Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara dapat melakukan amortisasi barang milik
daerah berupa aset tak berwujud secara efisien,
efektif, dan optimal, diperlukan adanya suatu
pedoman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Amortisasi Barang Milik Negara Berupa Aset
Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1425);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 355);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5);
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 354).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III
OBJEK AMORTISASI
BAB lV
NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG
DAPAT DIAMORTISASI
BAB V
MASA MANFAAT
BAB VI
METODE AMORTISASI
BAB Vll
PERHITUNGAN DAN PENCATATAN
BAB VIII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- NOMOR 15 TAHUN 2018
- 18 Halaman
|